PELAYANAN GAWAT DARURAT-RUANG TINDAKAN

No Komponen Uraian
1. Persyaratan Pelayanan
  1. Pasien dari poli yang dirujuk ke ruang tindakan terdaftar di RME sebagai pasien ruang tindakan/
  2. Pasien membawa rujukan internal bagi pasien yang berasal dari poli yang merujuk.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pasien gawat darurat menuju ruang tindakan
  2. Pasien dengan kondisi gawat darurat, akan segera diberikan pelayanan tanpa melalui loket pendaftaran. Pendaftaran pasien darurat dilakukan oleh keluarga pasien di loket
  3. Pasien rujukan dari poli menuju ke apotek sebelum dilakukan pelayanan di ruang tindakan 
  4. Petugas memeriksa pasien
  5. Petugas melakukan informed consent
  6. Petugas melakukan tindakan medis sesuai kondisi pasien
  7. Petugas melakukan observasi jika diperlukan
  8. Petugas mempersilakan pasien menuju ke kasir kemudian menginstruksikan pasien untuk kembali ke ruang tindakan
  9. Petugas melakukan rujukan ke faskes lanjutan (rumah sakit) apabila diperlukan
  10. Pasien dipulangkan setelah selesai diberikan tindakan.
3. Jangka Waktu Pelayanan Disesuaikan dengan berat ringannya keadaan pasien